JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi hari raya Idul Fitri kepada 112.523 orang narapidana beragama Islam, 517 di antaranya langsung bebas.
“Sebanyak 517 narapidana di antaranya dapat langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni 2019,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Namun untuk narapidana yang tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, untuk harus memenuhi syarat – syarat tambahan dimana diatur dalam PP No. 28 tahun 2006 dan PP No. 99 tahun 2012. (*)

