Headline Nasional | Sebanyak 13.934 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan

JAKARTA – Seperti diketahui, laporan harta kekayaan atau LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi. LHKPN menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran bagi para penyelenggara negara serta menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjabat.

Dan pertanggal 31 Maret mendatang menjadi batas akhir pelaporan LHKPN periodik. KPK sendiri menghadirkan elhkpn.kpk.go.id untuk memudahkan para Wajib Lapor LHKPN di seluruh Indonesia dalam melaporkan harta kekayaan.

Namun, statistik data kepatuhan (sampai 20 Maret 2019) masih menunjukkan angka yang rendah. Tercatat untuk tingkat kepatuhan untuk MPR 50%, DPR 14,44%, DPD 62,41%, dan DPRD 19,60%. KPK pun telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan angka kepatuhan ini, selain memudahkan sistem pelaporan, KPK juga mendatangi langsung lembaga-lembaga terkait dan melakukan asistensi pelaporan.

Post ADS 1

Pada tanggal 1 April mendatang, KPK akan mengumumkan LHKPN para calon legislatif pemilu 2019, semoga angka kepatuhan saat itu sudah mencapai 100%. #KawanAksi bisa mengakses data kepatuhan dan ikut mengawasi pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara ini di kolom e-Announcement pada situs elhkpn.kpk.go.id . (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !