
JAKARTA — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, menuai kecaman keras. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Aulya Sajhna Vanesza, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menerapkan pasal berlapis sesuai hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa yang menimpa ibu dan anak tersebut menjadi sorotan serius karena dugaan kekerasan yang dilakukan tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga disertai tindakan mutilasi, pembakaran, dan penggilingan tubuh korban.
BM (40), yang diduga merupakan suami siri DH sekaligus ayah kandung AGF, disebut sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut. Motif pembunuhan masih didalami penyidik Polda Jawa Tengah dan Polres Madiun sebagaimana tertulis dalam naskah sumber.
DH diketahui merupakan warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara BM tercatat sebagai warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dalam keterangan yang disampaikan, DH dan AGF diduga dibunuh di lokasi berbeda. Setelah itu, terduga pelaku disebut melakukan mutilasi, membakar, hingga menggiling tubuh korban yang diduga bertujuan menghilangkan jejak kejahatan.
Pada 25 Oktober 2026, BM akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Madiun di Jombang, Jawa Timur.
Sembilan Bintang Desak Penerapan Pasal Berlapis
Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Aulya Sajhna Vanesza, menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum berkomitmen menangani perkara ini secara serius. Langkah tersebut dinilai penting agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Sajhna juga mendorong penyidik dan penuntut umum untuk mengoptimalkan penerapan ketentuan pidana terhadap terduga pelaku berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Ia menilai, apabila unsur-unsur tindak pidana terkait terbukti, aparat dapat mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan khusus yang relevan.
Sejumlah regulasi yang disebut untuk dipertimbangkan antara lain UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Sajhna, konstruksi perkara perlu disusun secara cermat dengan memperhatikan dugaan tindak pidana terhadap masing-masing korban serta tindakan lain yang dilakukan setelah kematian korban. Penerapan pasal dan bentuk dakwaan harus disesuaikan dengan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hukum pidana, penggabungan beberapa tindak pidana dikenal dengan istilah samenloop atau concursus. Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan penilaian hukum terhadap perbuatan yang disangkakan.
Sajhna menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional dan tuntas. Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat kondisi sosial masyarakat agar persoalan yang melatarbelakangi tindak kekerasan dapat ditangani secara serius.
“Kami akan kawal terus perkara ini hingga selesai, ini merupakan pembelajaran bagi kita semua. Dan tamparan bagi pemerintah agar tetap bekerja keras guna menstabilkan kondisi masyarakatnya, supaya tidak pesimis dalam menghadapi kehidupan ini. Saya mengutip adagium dari barat bahwa. ‘Kejahatan merupakan anak haram dari kondisi kemiskinan,”utup Sajhna. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !