JAKARTA – Anggota DPD RI, Fahira Idris menilai, kebijakan pelarangan mudik untuk saat ini adalah keputusan yang cermat dan tepat serta pilihan paling terbaik. Oleh karena itu, dirinya mengharapkan semua elemen masyarakat menerima dan mendukung kebijakan ini dan mentaati semua aturan yang telah ditetapkan.
Dan menurutnya, upaya besar bangsa ini mengendalikan bahkan menghentikan pandemi sangat tergantung kepada keikhlasan bersama untuk bahu membahu memutus rantai penularan salah satunya dengan membatasi interaksi dan mobilitas, terlebih dalam jumlah yang besar seperti mudik lebaran.
“Saya mendukung dan menyambut baik kebijakan pelarang mudik tahun ini. Ini adalah ikhtiar kita bersama agar pandemi bisa segera berlalu. Salah satu upaya yang paling efektif mengendalikan pandemi ini adalah kebijakan Pemerintah yang konsisten membatasi mobilitas terutama dalam jumlah yang besar seperti mudik,” ucap Senator Fahira, di Komplek Parlemen. (26/3)
Ia menmbahkan, konsistensi kebijakan ini akan mempercepat mengakhiri pandemi ini sehingga bisa segera beraktivitas normal seperti masa-masa sebelum pandemi. Oleh karena itu, untuk tahun ini, masyarakat masih harus bersabar untuk tidak mudik ke kampung halaman dulu.
Menurut Fahira, jika belajar dari pengalaman sebelumnya, tren lonjakan kasus positif hampir pasti terjadi setelah beberapa kali libur panjang salah satunya karena tingginya mobilitas. Tentunya lonjakan kasus ini harus dihindari agar program vaksinasi nasional bisa berjalan maksimal.
“Sehingga langkah kita menuju herd immunity atau kekebalan kelompok semakin cepat terjadi. saya harap pemerintah segera mendetailkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 dan segera menyosialisasikan kepada masyarakat lewat komunikasi yang simpatik dan persuasif,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021), Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah waktu tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu. (*)