
Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Edi Mulyadi mengungkapkan, implementasi petunjuk teknis ketentuan umum peraturan zonasi pemanfaatan ruang di kabupaten bogor berdasarkan peraturan bupati no. 92 tahun 2018. Kedudukan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yakni guna memberikan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 11 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2016 – 2036. Serta menjadi pedoman untuk pelaksanaan ketentuan umum peraturan zonasi,
perlu mengatur petunjuk teknis ketentuan umum peraturan zonasi pemanfaatan ruang.
“Nantinya dapat jadi acuan Dalam Penyusunan Peraturan Zonasi Kabupaten Bogor, jadi dasar Pertimbangan Pemberian Rekomendasi maupun Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang. Serta jadi acuran pertimbangan Pemberian Insentif dan Disinsentif Oleh Pemerintah Kabupaten Bogor Dalam Mewujudkan RTRW Kabupaten Bogor,” tegas Edi.
Menurut Edi, kelebihan lain dari Perbup Nomor 92 Tahun 2018, yakni secara detail tidak menganjurkan penambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di kawasan Puncak.Adanya perhitungan KDB rata – rata untuk bidang yang terletak di beberapa peruntukan ruang. Terdapat pengaturan garis sempadan.
“Mengatur kebutuhan ruang parkir untuk beberapa kegiatan, namun parkir untuk kegiatan industri, kegiatan khusus, dan kegiatan lainnya yang tidak tercantum harus dihitung dengan kajian tersendiri. Kami berharap dengan adanya Perbup ini, pemanfaatan lahan maupun penataan ruang di Kabupaten Bogor bisa lebih baik,” tukasnya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !