JAKARTA – Dikabarkan hingga Sabtu (28/10), Polda Metro Jaya belum juga menerima balasan dari pimpinan atau Dewas KPK terkait penanganan supervisi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Walau belum menerima balasan, Polda Metro Jaya memastikan, bahwa hal tersebut tidak mengganggu dan proses penyidikan terus berjalan.
“Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut surat supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya sudah diteruskan ke Pimpinan KPK.
“Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK,” ujar Albertina, Sabtu (28/10).
Karena menurut Albertina, yang mempunyai kewenangan supervisi adalah pimpinan KPK. (*/DR)