Tanggapi Somasi Atas Layanan Puskesmas Sempur, Dinkes Kota Bogor Terbuka Kritik dan Saran Masyarakat

Dok. Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jalan Tirto Adhi Soerjo, Tanah Sareal/DR)

KOTA BOGOR – Dinas Kesehatan Kota Bogor memberikan tanggapan terkait aduan yang diajukan oleh warga bernama Adi Wijaya terhadap pelayanan di Puskesmas Sempur. Aduan ini berujung pada dilayangkannya somasi oleh kuasa hukum Adi Wijaya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners kepada Puskesmas Sempur.

Dalam pernyataan yang diterima redaksi, Dinas Kesehatan Kota Bogor pertama kali menerima laporan mengenai aduan tersebut pada tanggal 23 Januari 2025. Setelah menerima laporan, Dinas Kesehatan meminta penjelasan kronologis kejadian dari Puskesmas Sempur.

Kronologis Kejadian

Post ADS 1

Pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 11.15 WIB, Adi Wijaya datang ke Puskesmas Sempur untuk berobat di Poli Gigi. Petugas pendaftaran menjelaskan bahwa dokter gigi tidak ada karena sedang sakit dan berobat ke RS PMI. Dokter gigi tersebut seharusnya kontrol pada 28 Januari 2025, namun karena merasa tidak sehat, ia memutuskan untuk berobat lebih awal.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Puskesmas Sempur, jika dokter gigi tidak ada, pelayanan dialihkan kepada perawat gigi. Adi Wijaya kemudian dilayani oleh perawat gigi. Namun, perawat gigi menjelaskan bahwa tindakan pemasangan ulang crown gigi yang copot tidak dapat dilakukan di Puskesmas Sempur karena bukan kewenangan perawat gigi dan Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Pasien disarankan untuk kembali ke tempat pemasangan awal atau dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.

“Setelah mendapatkan penjelasan, Tn Adi Wijaya tetap meminta tindakan tersebut dilakukan di Puskesmas. Perawat gigi kemudian menghubungi dokter gigi yang sedang berobat di RS PMI. Namun, sebelum konsultasi selesai, Adi Wijaya meninggalkan poli gigi dan menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah daerah,” tulis keterangan Dinas Kesehatan Kota Bogor yang diterima, Sabtu (8/2)

Atas kejadian tersebut, pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 12.15 WIB, Kepala Tata Usaha Puskesmas Sempur mengunjungi rumah Adi Wijaya untuk bersilaturahmi dan mengklarifikasi kejadian tersebut. Puskesmas menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Adi Wijaya.

“Tn. Adi Wijaya menerima permintaan maaf tersebut dan meminta Puskesmas melakukan pembinaan terhadap staf pemberi layanan, Pada Jumat, 24 Januari 2025, Puskesmas Sempur memanggil petugas terkait untuk klarifikasi dan melakukan pembinaan,” tambah keterangan tersebut.

Somasi dan Mediasi

Pada 4 Februari 2025, Puskesmas Sempur menerima somasi dari Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang & Partners atas nama Adi Wijaya. Somasi ini menuntut pertanggungjawaban atas pelayanan yang dianggap melawan hukum. Menanggapi somasi tersebut, Puskesmas Sempur berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Camat Bogor Tengah, dan Lurah Sempur.

Pada 6 Februari 2025, diadakan pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Sekretaris Camat Bogor Tengah dan Lurah Sempur. Pertemuan dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Adi Wijaya, perwakilan Puskesmas Sempur, dan Dinas Kesehatan.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan itikad baik. Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa tujuan somasi adalah agar Puskesmas Sempur melakukan perbaikan dalam pelayanan. Puskesmas Sempur kembali menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan upaya perbaikan yang telah dilakukan,”

Pembinaan dan Himbauan

Dinas Kesehatan Kota Bogor menyatakan akan terus melakukan pembinaan kepada Puskesmas Sempur dan seluruh puskesmas di Kota Bogor untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Publik.

Dinas Kesehatan juga menghimbau masyarakat untuk dapat terus memberikan masukan dan saran guna perbaikan layanan kesehatan. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal aduan yang tersedia di puskesmas dan Dinas Kesehatan. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !