
KOTA BOGOR – Kantor Redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang terletak di Jalan Raya Pajajaran Raya Ruko Warung Jambu No. 1B, Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, menjadi target percobaan pembakaran oleh dua pria misterius pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Insiden ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Dita Aditya, Managing Partner Sembilan Bintang, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak kejahatan.
Dita menjelaskan bahwa meskipun aksi pelaku tidak berhasil mencapai tujuan akhir, kejahatan tersebut tetap dapat diproses secara hukum berdasarkan bukti adanya niat jahat (mens rea) dan tindakan (actus reus).
“Walaupun tujuan akhirnya gagal, pelaku tetap dapat dijerat hukum sesuai rencana yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya,” ujar Dita dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (31/12)
Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dan mengungkap identitas pelaku dalam waktu 3×24 jam.
Menurutnya, peristiwa ini mencederai rasa aman warga Kota Bogor, terutama karena insiden terjadi di area yang seharusnya menjunjung tinggi keamanan.
“Jika pelaku tidak terungkap dalam waktu yang wajar, hal ini dapat memunculkan kecurigaan tentang adanya afiliasi tertentu yang melindungi pelaku,” tambahnya.
Dita juga mengingatkan pentingnya penerapan investigasi ilmiah kriminal sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Lebih lanjut, Dita menuntut keseriusan dari aparat dalam menangani kasus ini untuk menjaga reputasi Kota Bogor sebagai kota yang aman dan nyaman. Ia menutup pernyataannya dengan mengutip prinsip hukum,
“Salus Populi Suprema Est Lex,” yang berarti kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !