Tangkap 2 Tersangka Judol Yang Kabur ke Luar Negeri, Polisi Akan Terapkan Pasal TPPU

Tangkap 2 Tersangka Judol Yang Kabur ke Luar Negeri, Polisi Akan Terapkan Pasal TPPU
Dok. Konferensi Pers Penangkapan 2 Tersangka Judol Yang Kabur ke Luar Negeri/)

JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, dibawa oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad (10/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret 15 tersangka lainnya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memasukkan dua nama, yakni A dan MN, dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pada 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO berinisial MN. Setelah penangkapan MN, tim melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi, DM,” ujar Wira kepada wartawan, Minggu malam.

Peran Kedua Tersangka

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dan oknum-oknum terkait di Kemkomdigi.

“MN ini bertugas menyetorkan uang dan menyerahkan daftar website yang perlu dilindungi dari pemblokiran,” ungkap Wira.

Sementara itu, DM berperan membantu menampung hasil uang kejahatan para tersangka. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 juta dan uang senilai Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.

Komitmen Polri Mengusut Tuntas Kasus Perjudian Online

Kombes Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus perjudian online ini, termasuk upaya penindakan terhadap oknum pegawai Kemkomdigi yang menyalahgunakan wewenang.

“Polri memiliki komitmen untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam perjudian online ini. Kami juga memohon dukungan masyarakat agar proses ini bisa berjalan lancar demi kebaikan bersama,” kata Wira.

Para tersangka, lanjutnya, juga akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan menerapkan pasal pencucian uang karena kasus perjudian ini akan dilapis dengan pasal tersebut,” pungkasnya. (*/DR)