KOTA BOGOR – Pengelolaan pasar induk Teknik Utama (TU), Kota Bogor dikeluhkan ratusan pedagang. Pasalnya uang sewa yang ditetapkan oleh pigak ketiga terlampau mahal.
Kepada wartawan, Supendi (46) pedagang yang telah berdagang swjak tahun 2000, menuturkan, karena faktor kebutuhan, ia terpaksa membayar.
“Kami dikenakan tarif yang mahal, Cuma karena kebutuhan, jadi terpaksa kami bayar sewanya,” keluhnya.
Senada dengan itu, Madrofi (52) warga Cilebut, yang berjualan di lapak milik saudaranya, juga merasa terbebani dengan uang sewa tersebut.
Menurutnya, sewa yang dia bayarkan bukan kepada pengelola tapi kepada oknum yang biasa dikenal dengan sebutan pengepul (cukong).
Ketika media berupaya untuk memperoleh konfirmasi terkait keluhan biaya sewa tersebut, menurut tenaga keamanan, pimpinan dan staf pengelola sedang tidak berada di tempat.
Disisi lain, saat carut marut pasar tersebut, di konfirmasikan kepada Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, SH, mengatakan, bahwa posisi terakhir, itikad baik yang di fasilitasi, dengan pihak Kejaksaan.
“Pengelola (PT. Galvindo-Red), Perumda Pakuan Jaya termasuk pihak pemerintah kota (Pemkot) Bogor, mengalami jalan buntu,” uhar Alma.
Pihak manajemen PT. Galvindo, bahkan tidak mengakui adanya kerjasama dengan Pemkot Bogor, yang menurut data, hak pengelolaan mereka sudah habis masanya.
Sesuai, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 320/PDT/2020/PT BDG tertanggal 27 Juli 2020, ditentukan bahwa hak pengelolaan Pasar TU sudah menjadi hak Pemerintah Kota Bogor, dan harus segera diserahkan oleh pihak pengelola,. PT Galvindo.
Menanggapi kemelut yang terjadi, Mahrita Dina, SH, seorang pakar hukum Tata Usaha Negara, menanggapi aneh, manakala eksekusi terkait putusan pengadilan tinggi Bandung itu, belum juga di laksanakan.
“Ini perlu dilakukan diskresi oleh Pemkot Bogor. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, kehadiran UU tersebut dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, UU 30/2014 itu dimaksudkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan
Serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan termasuk menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.
Para pedagang berharap sekaligus menunggu kepastian hukum dari pemkot Bogor, karena beberapa waktu belakangan, pihak pengelola mengeluarkan Edaran yang intinya menjelaskan, bahwa pengelolaan mereka (Galvindo) baru akan berakhir, pada 2025 mendatang. (*)