Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Titiek Soeharto: Laut Ini Bukan Milik Korporasi

Dok. Keterangan Pers Ketua Komisi IV DPR bersama Menteri KKP dan KSAL/Ist)

TANGERANG – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang akan segera dibatalkan. Ia menegaskan bahwa laut adalah milik bersama, bukan milik perorangan atau korporasi.

“Karena laut ini bukan milik perorangan atau milik korporasi, ini adalah milik kita semua. Jadi yang melanggar hukum tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk segera diselesaikan dan ditertibkan,” ujar Titiek di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1).

Titiek juga menyatakan bahwa DPR, khususnya Komisi IV, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengimbau masyarakat pesisir untuk aktif memberikan informasi apabila ditemukan kejanggalan dalam proses pembongkaran pagar laut ilegal tersebut.

Post ADS 1

“Mudah-mudahan kami DPR bisa melakukan fungsi pengawasan untuk menyelesaikan atau membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada, termasuk terkait sertifikat di tempat-tempat lain,” tambahnya.

Dalam upaya pembongkaran pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, sebanyak 1.800 personel gabungan dikerahkan. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kepolisian.

Pembongkaran dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto.

Proses pencabutan pagar dilakukan dengan menggunakan kapal penarik, kendaraan tempur Amfibi LVT, dan puluhan perahu karet untuk menyisir area pesisir. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !