GARUT – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi rumah keluarga kecelakaan di Nagreg, Handi dan Salsabila. Ia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan 3 oknum anggota TNI AD, yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kasad didampingi istri sempat berbincang dengan keluarga korban dan berziarah ke makam korban untuk mendoakan dan menaburkan bunga air di atas makam keduanya.

Kasad memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum berlaku, sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

Baca Juga  Ridwan Kamil Harap KNPI Menjadi Pelopor Penjaga Keamanan Pembangunan

“Dan kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta fakta hukum di peradilan nantinya,” ungkapnya.

Terkait masalasah pemecatan tiga oknum tersebut, menurut Dudung, TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan peradilan militer.

Baca Juga  Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Misa Agung Paus Fransiskus

“Apabila putusan peradilan militer menyatakan disertai dengan pemecatan, maka saya selaku Kasad akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan, karena memang menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah diluar batas batas kemanusiaan,” tegasnya. (*)