JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kasus 116 mahasiswa IPB dan beberapa kampus lain yang terjerat kasus Peminjaman Online (Pinjol) ilegal. Dasco menegaskan bahwa pinjol ilegal harus diusut diberantas secara tuntas oleh aparat penegak hukum terkait.
Selain itu, ia meminta komisi terkait di DPR harus mengkaji mengenai penanganan kasus tersebut. Sebab, menurutnya, ada indikasi penipuan di dalam kasus tersebut.
“Saya pikir sikap DPR, sudah jelas dari dulu bahwa pinjol pinjol illegal ini harus diusut dan diberantas secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami akan minta kepada komisi teknis terkait untuk melakukan kajian, ” ujar Dasco pada wartawan di gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Ia pun menegaskan sikap DPR terhadap pinjol ilegal yang harus diberantas oleh aparat penegak hukum, agar kejadian serupa tak kembali terulang.
“Juga kami mengimbau kepada aparat penegak hukum, Kapolri, serta OJK tentunya untuk pinjol illegal ini supaya diberantas,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Karena itu, ia menilai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data yang telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah beberapa waktu lalu, masih perlu waktu untuk sosialisasi. Serta ia menilai perlu kerja sama yang baik antara pemerintah dengan aparat penegak hukum guna meredam kasus peretasan dan jual beli data di masyarakat.
“Perlu kerjasama yang baik, antara Menkominfo dengan aparat penegak hukum. Komisi I saya dengar ada agenda untuk melakukan pembahasan terkait hal yang masih terjadi di lapangan. Saya pikir dengan Undang-Undang yang baru disahkan (UU PDP) perlu sosialisasi untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi,” tutupnya. (*)