BOGOR – Pembongkaran bangunan milik warga bojong gede kabupaten bogor pada satu bulan silam (30 November 2017), telah menyimpan banyak kedengkian sosial yang akut dari para korban, dikarenakan pemimpinnya tidak lagi mampu menghormati rakyat.
Adapun kemarahan akut masyarakat bojong gede kabupaten bogor, diantaranya :
– adanya surat ketetapan dari bupati bogor kepada satuan polisi pamong praja kabupaten bogor yang tidak berdasarkan hukum;
– tidak adanya sosialisasi sebelumnya kepada warga pemilik bangunan;
– tidak adanya ganti rugi atas perbuatan pembongkaran tersebut, kepada bangunan milik warga, seperak pun.
Hal-hal diatas lah yang menyebabkan hati masyarakat bojong gede kabupaten bogor, murka kepada pemimpinnya yakni bupati kabupaten bogor.
Karena bagaimanapun apa yang telah dibangun warga bojong gede Kabupaten Bogor, berasal dari keringat dan kerja kerasnya yang kemudian menjadi mata pencaharian sehari-hari, akan tetapi tiba-tiba pemimpin yang telah dipilihnya melalui pesta demokrasi kala itu, telah mendustai warga atas nama kekuasaan namun tetapi penuh kearogansian (abuse of power).
Pada akhirnya ke-18 warga yang telah dibongkar bangunannya, meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner’s.
Bahwa atas adanya peristiwa hukum tersebut, Bupati Bogor beserta SKPD Kab. Bogor, diduga keras telah mengkhianati konstitusi negara yakni UUD 1945, Universal declaration Of Human rights, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 40 Tahun 2008, Pasal 170 KUHP, Pasal 1365 KUH Perdata, dan masih banyak lagi.
Direktur LBH mengungkapkan Atas dasar tersebut, “insya allah kami selaku kuasa hukumnya, akan melakukan perhitungan melalui koridor penegakan hukum (law enforcement), tanpa ruang musyawarah.” Ucapnya.
Ketentuan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (God Governance), sudah tidak lagi di ikhtiarkan dalam ruang demokrasi & HAM.
Hormat kami,
R. Anggi Triana Ismail, S.H.