KABUPATEN BOGOR – Ratusan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Tamansari, Jumat (11/4). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas PT Prima Mustika Candra (PMC) yang diduga melakukan kegiatan cut and fill lahan pertanian tanpa izin resmi.
Warga menilai aktivitas tersebut telah merusak lingkungan dan menyebabkan hilangnya lahan garapan yang selama ini digunakan untuk bertani. Mereka juga menuntut agar lahan eks HGU PT Perkebunan Sebelas Cimulang Ciomas dikembalikan kepada masyarakat untuk kegiatan pertanian dan kehutanan.
Bahkan, alih fungsi lahan yang dilakukan PT PMC juga dinilai telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Cijabon dan Cikondang.
Kuasa hukum warga, Dwi Arswendo, menegaskan bahwa tuntutan utama adalah penghentian seluruh kegiatan PT PMC hingga izin resmi diterbitkan oleh pihak berwenang. Ia menambahkan akan melaporkan ke Satpol PP jika masih ditemukan aktivitas ilegal setelah aksi tersebut.
“Saya bersama beberapa warga telah berdiskusi dengan pihak Kecamatan. Alhamdulillah, Camat menyambut baik dan berkomitmen mendorong agar pihak PT PMC menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi,” paparnya.
Ia juga menyebut hal tersebut sejalan dengan surat resmi dari UPTD Dinas Perumahan dan Pemukiman yang sudah dikeluarkan, serta menegaskan komitmen warga untuk mempertahankan hak mereka.
“Warga sudah memahami situasi, dan kami juga akan mengatur mekanisme ke depannya, termasuk relokasi kegiatan warga bila perlu. Untuk saat ini, kami meminta semua kegiatan dihentikan sampai izin keluar. Saya, sebagai perwakilan warga Sukaluyu RT 01 RW 11 dan RW 12, menyampaikan ini sebagai bentuk sikap kami,” tuntasnya.
Camat Tamansari, Yudi Hartono, menerima langsung massa aksi dan menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi warga.
“Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu semua. Warga penggarap desa adalah bagian dari pelayanan kami, dan tentunya Kecamatan ini seperti orang tua bagi anak-anaknya,” terang Yudi Hartono.
Ia mengakui bahwa keluhan warga sudah diterima dan akan ditindaklanjuti, serta menekankan bahwa kecamatan berada di posisi mendukung warga untuk tetap bisa mengelola lahan tersebut selama izin belum keluar.
“Masyarakat tidak menolak legalitas lahan yang dimiliki PT, tetapi mereka berharap tetap bisa diberdayakan di sana. Karena jika hanya 40% dari lahan yang bisa dibangun, maka sisanya bisa dimanfaatkan untuk pertanian oleh masyarakat. Ini adalah bentuk keberpihakan kita agar masyarakat tetap mendapatkan manfaat dari tanah yang selama ini mereka garap,” tandas Yudi.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dan mendapatkan pengawalan dari aparat Polres Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta Koramil Ciomas. Setelah menyampaikan aspirasi mereka, warga membubarkan diri dengan tertib. (*)