KOTA BOGOR – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai penggunaan TPPU sebagai pendekatan hukum dalam kasus judi online merupakan langkah strategis yang lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Yenti, penggunaan TPPU dapat menjadi “senjata pamungkas” untuk memberantas kasus judi online yang kian meresahkan masyarakat. Dimana menurutnya, praktik judi online sudah lama menjadi isu publik, dengan angka transaksi yang fantastis.
“Dua tahun lalu, sempat disebutkan ada sekitar 300 triliun rupiah transaksi judi online, bahkan 70% dari dana tersebut diduga digunakan untuk pendanaan pemilu,” ungkap Yenti dalam acara Saresehan Bersama Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diselenggarakan oleh Kantor Hukum Sembilan Bintang di salah satu Cafe di Kota Bogor, Kamis (7/11).
Penegakan kasus judi online yang kembali mencuat saat ini, menurut Yenti, seolah menjawab keraguan masyarakat tentang lambannya penanganan hukum terhadap kasus tersebut selama beberapa tahun kebelakang. Terlebih, adanya dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
“Yang seharusnya memblokir, para pegawai Komdigi ini justru memelihara 1.000 dari 5.000 situs judi online,” jelasnya.
Yenti menilai, indikasi kuat keterlibatan oknum dari dalam lembaga pemerintah ini semakin memperjelas perlunya pendekatan TPPU dalam memberantas judi online.
Menurutnya, dengan TPPU, setiap transaksi keuangan yang mencurigakan dapat ditelusuri dan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sayangnya, lanjut Yenti, peran perbankan dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan dinilai masih kurang optimal.
“Bank seharusnya berkewajiban melaporkan ke PPATK jika menemukan pola transaksi mencurigakan, tidak hanya berorientasi pada keuntungan dari biaya transfer,” imbuhnya.
Yenti menekankan pentingnya keterkaitan dan kerja sama antara bank dan penegak hukum, untuk lebih beretika dan taat dalam menjalankan fungsi pengawasan finansial.
Selain itu, Yenti mengungkapkan perlunya pengusutan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan judi online, termasuk para bandar, penyedia server, serta akun penerima uang judi.
“Harus didalami siapa bandarnya, siapa penyedianya, dan siapa yang membayar mereka. Semua yang terlibat dalam rantai transaksi judi online ini harus dijerat dengan TPPU,” tandas Yenti. (DR)