
KOTA BOGOR — Penyelesaian persoalan di masyarakat Kota Bogor kini didorong mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta kearifan lokal budaya Sunda melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami.
Pada acara sosialisasi yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (24/9). Salah satu yang disampaikan yakni penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara dengan menekankan pemulihan keadaan, bukan pembalasan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan Bale Badami hadir untuk mendekatkan nilai keadilan, musyawarah, persatuan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Penyelesaian masalah di masyarakat Kota Bogor selaras dengan kearifan lokal budaya Sunda yang mengedepankan musyawarah perdamaian melalui prinsip silih asah, silih asih, silih asuh,” kata Zenal.
Menurutnya, perlindungan korban dan penjatuhan sanksi kepada pelaku perlu mengedepankan nilai-nilai Pancasila, pemulihan keadaan, serta rasa keadilan masyarakat.
“Bale Badami dibentuk untuk mendekatkan nilai keadilan, musyawarah, persatuan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum demi mewujudkan keharmonisan di masyarakat,” ujarnya.
Dalam Perda tersebut, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga para pihak, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan semula.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !