Bogor (Headlinebogor.com) – Sebanyak 106 WNA (Warga Negara Asing) diamankan oleh petugas  Direktorat Jendral yang tersebar di wilayah sekitar Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur pada Rabu (22/2).

Herman Kepala Kantor Imigrasi I Bogor mengatakan penangkapan ini dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Petugas Direktorat Jendral Imigrasi Pusat terhadap WNA Ilegal di kota Bunga Kabupaten Cianjur dan Puncak Kecamatan Cisarua Bogor. “Yang di mulai sidak pukul 01.00 dini Hari,”ujar Herman

“Hasil data, WNA yang terjaring merupakan salah satu WNA yang tidak memiliki Kelengkapan surat-surat , dan dari 106 WNA itu juga masih ada dokumen yang habis masa berlakunya dan masih ada yang tidak memiliki dokumen asli,” Jelasnya Herman.

Baca Juga  Headline Bogor | Peringati Hardiknas 2019, Bupati Bogor : Pendidikan Sumberdaya Manusia Berkualitas

Hasil pendataan, diketahui dari 106 WNA, 103 orang berasal dari Arab Saudi, 1 orang asal Yaman, dan 2 orang asal Maroko. “Paling banyak kami amankan dari wilayah Kabupaten Bogor. Saat pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukan paspor asli,” tambah Herman.

“Apabila jika tidak cepat untuk mengurus dokumen tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan deportasi,”Lanjutnya Herman

Baca Juga  Headline Bogor | Danrem 061 Suryakancana Serahkan Bantuan APD dan Beras Bagi Petugas Pemakaman

Para WNA yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta untuk proses lebih lanjut. (ADR).