JAKARTA – 16 guru besar dari berbagai universitas tata negara dan hukum administrasi negara (HTN/HAN) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan MK.

Laporan ini terkait dengan putusan kontroversial dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024.

Laporan yang diserahkan oleh perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57.

“Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman,” ujar Program Manager PSHK, Viola Reininda.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Manager WO Sebagai Tersangka Kebakaran Bukit di TNBTS

Pertama, konflik kepentingan Anwar Usman dalam memeriksa perkara tersebut. Kedua, kekurangan kepemimpinan hukum Anwar Usman dalam memutuskan perkara terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dan ketiga, komentar Anwar Usman sebelum perkara diputuskan, yang dianggap mengarahkan keputusan MK

Viola menyatakan harapannya agar perkara ini diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan MK. Dan berharap ada sikap kooperatif dari hakim konstitusi potensial sebagai saksi.

“Dan juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” demikian Viola menutup.

Baca Juga  Dewan Pers Nilai RUU KUHP Berbahaya dan Berpotensi Memberangus Kebebasan Pers

Nama-nama guru besar yang terlibat dalam pelaporan ini antara lain Prof. H. Denny Indrayana, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, Dr. Aan Eko Widiarto, Dr. Auliya Khasanofa, Dr. Dhia Al Uyun, Dr. Herdiansyah Hamzah, Dr. Herlambang P. Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Dr. Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Warkhatun Najidah. (*/DR)