JAKARTA – Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menilai keterwakilan perempuan 30 persen di parlemen sampai dengan saat belum terpenuhi, meski reformasi sudah berjalan dan berusia 20 tahun.
“Sejak merdeka reformasi dan sampai saat ini perempuan yang dilibatkan dalam pemerintahan tidak mencapai 30 persen,” ucap Adriana Venny Komisaris Komnas Perempuan Adriana Venny (Minggu, 20 Mei 2018)
Adriana menilai, kurangnya keterlibatan perempuan di parlemen dikarenakan masih banyak laki-laki yang tidak ingin menyerahkan jabatan yang melekat pada kaum perempuan. Serta masih kurangnya pemberian kesempatan kepada perempuan untuk memperoleh jabatan yang lebih tinggi daripada laki-laki.
Menurut Adriana, semakin tinggi partisipasi perempuan di dalam parlemen maupun pemerintahan, maka semakin mudah bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kenapa perempuan harus dilibatkan, yaitu untuk menyampaikan kebutuhan kaum perempuan itu sendiri, kalau laki-laki yang membuat kebijakan, belum tentu kebijakannya memerhatikan kebutuhan perempuan, ” pungkas Andriana.
Sebagai informasi, keterwakilan perempuan telah diatur dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Undang – undang tersebut beberapa pasal mengatur soal keterwakilan perempuan dari mulai dari kepengurusan partai, dan keterwakilan 30 persen perempuan untuk parlemen baik di pusat maupun daerah.