Headline Bogor | Pemkab Bogor Wajibkan Hasil Tes Covid-19 Bagi Wisatawan

KABUPATEN BOGOR – Wisatawan yang ingin berkunjung ke Kabupaten Bogor di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus mengantongi hasil non-reaktif rapid test antigen. Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

“Kami mewajibkan wisatawan yang ingin berwisata terlebih menginap di hotel harus menyertakan hasil non-reaktif rapid test antigen. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran wabah Covid 19,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin (22/12).

Baca Juga  Desa Bantarsari Siap Bangun Desa Wisata Baru di Kabupaten Bogor

Dia pun meminta pengelola restoran, hotel dan objek wisata disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.

Post ADS 1

Tenaga Satgas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor terbatas hingga kita meminta agar pengelola restoran, hotel dan objek wisata disiplin dalam menerapkan Prokes Covid-19 dan selrktif dalam menerima kunjungan wisatawan, kita harus tegas kalau wisatawan tidak disertakan hasil non reaktif Covid 19 minimal 3 hari sebelumnya, maka ga usah (datang) karena itu syarat yang sudah jamak berlaku di banyak tempat,” pintanya.

Baca Juga  MPPT Sekolah Bintang Bogor Gelar Layanan Publik 80 Jam Non-Stop Sambut HUT ke-80 RI

Sementara itu, Juru bicara Satgas Penangganan Covid-19 Irwan Purnama memaparkan kewajiban menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen diberlakukan dibmasa liburan Natal (24-27 Desember) dan liburan Tahun Baru (31 Desember-3 Januari).

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !