204 Tim Pemeriksa Daerah Siap Tangani Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Daerah

JAKARTA – Sebanyak 204 Tim Pemeriksa Daerah dikukuhkan di Jakarta, Sabtu (6/4/2019). Tim ini terdiri dari unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan masyarakat provinsi setempat dari 34 provinsi di Indonesia.

Pengukuhan berlangsung khidmat. Ketua DKPP Harjono disaksikan oleh anggota DKPP dan tamu undangan, mengukuhkan TPD untuk masa bakti 2019-2020. Dari DKPP hadir , Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm, Fritz Edward SIregar, Hasyim Asy’ari. Tamu undangan yang hadir Ketua Bawaslu RI Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Moch. Afifuddin, anggota Bawasu RI, Sekjen DKPP/Bawaslu RI Gunawan Suswantoro; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan perwakilan dari Kementerian Polhukam.

Untuk diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah. Sebagaimana diketahui, DKPP sendiri merupakan Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Post ADS 1

Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !