
JAKARTA – Dalam kurun 5 hari penyekatan arus balik, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 18.708 pengendara dengan memutar balik kendaraan karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Sejak 27 Mei 2020 – 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Pengendara ini ditemukan di 20 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. “Tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang,” tambah Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Penindakan terbanyak dilakukan di pos penyekatan Kabupaten Tangerang. Yakni 7.571 kendaraan. Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan, sisanya di Jakarta. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !