KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan akan memberikan sanksi kepada Restoran Aroem terkait dugaan operasional valet parkir tanpa izin serta penggunaan sarana publik yang dinilai melanggar saran teknis lalu lintas (Sartek Lalin).
Sanksi tersebut akan diberikan setelah Dishub Kota Bogor melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah dan status ruas jalan yang digunakan.
“Nanti saya cek, saya berikan sanksi sesuai dengan kewenangan Kota Bogor saja dan sesuai dengan ruas jalan,” ujar Ridwan, dikutip Selasa (28/7).
Sebelumnya, Ridwan menegaskan penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan layanan valet diduga telah menyalahi Sartek Lalin.