KOTA BOGOR — Pekerjaan Rumah (PR) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Agus Wirawan Eko Saputro tidak sedikit. Salah satu yang kini menjadi sorotan dan sekaligus menjadi ujian ketegasan adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor.
Agus Wirawan Eko Saputro menggantikan Agung Arifianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Pergantian pimpinan tersebut terjadi ketika sejumlah laporan pidana khusus masih menyisakan pekerjaan yang belum tuntas.
Sedikitnya delapan laporan dan pengaduan terkait perkara pidana khusus yang berasal dari berbagai periode masih dalam proses penanganan. Sebagian laporan telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Namun, publik tentu tidak hanya menunggu berapa banyak pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang lebih penting adalah ke mana ujung dari proses tersebut.
Sebab, pemeriksaan demi pemeriksaan tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi membuat laporan hanya berhenti sebagai tumpukan berkas.
Salah satu laporan yang mendapat sorotan adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait Pokir DPRD Kota Bogor. Perkara ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan.
Untuk diketahui, Kejaksaan telah memeriksa pihak terkait dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Perumkim, dan RSUD. Pemeriksaan juga menyentuh unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Camat Bogor Timur dan Lurah Katulampa turut diperiksa untuk mengumpulkan fakta dan keterangan terkait laporan tersebut.