KABUPATEN BOGOR – Banyaknya para pemilik toko dengan kesadaran hukum kurang dengan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena masih banyak kesadaran hukum kurang, dan salah satunya bangunan toko yang diwilayah jalan raya Cibuntu bahkan kini dalam proses peneguran oleh dinas terkait namun tidak di gubris oleh pemilik toko tersebut.

Yudi, pemilik toko saat di komfimasi melalui pesan WhatsApp beliau mengatakan, perizinannya sedang berproses. “Cuma situasi nya seperti ini jadi belum saya lanjut, Insya Allah kalau sudah normal saya akan lanjut kembali, terimakasih atas perhatiaannya,” jawabnya.

Deni, pengawas UPT Penataan Bangunan Wilayah III mengatakan, instansinya telah melayangkan teguran karena hingga saat bangunannya telah menjadi 5 bangunan dan telah beroperasi.

Baca Juga  Headline Bogor | Evaluasi Reformasi Birokrasi, Sebuah Komitmen  Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

“Kita BAP toko tersebut serta dilayangkan surat teguran ke satu terkait perizinannya, saat itu sempat bangunannya sempat terhenti tapi ternyata proses pembangunan terus berjalan sampai 5 toko terisi dan beroperasi, karena terpotong musibah pandemi covid-19 jadi kami kurang memantau kembali, tapi Selasa 16/6 kemarin kami lanjutkan kembali dengan surat teguran ke dua,” terangnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Tolak PP Nomor 78 Tahun 2015, Buruh Kabupaten Bogor Gelar Unjuk Rasa

Worter Rumsory kepala UPT Penataan Bangunan III wilayah leuwiliang menegaskan, “Jadi kalau kita di sini punya teguran satu, yaitu memberikan himbauan supaya dia mengurus izin, apabila selama 7 hari dia masih belum melakukan langkah-langkah pengurusan izin, maka akan diberi peringatan kedua, kalau yang kedua itu bisa menghentikan kegiatan langsung,” Tegasnya.

“Apabila yang bersangkutan tidak ada kooperatif kita akan tipiringkan, maka kami akan memberikan peneguran ketiga dan langsung dilimpahkan ke Pusat untuk diteruskan ke Pol PP untuk menindaklanjutkan penyegelan,” Pungkasnya.

(Agil)