JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis data terkait kesehatan Petugas Pemilu yang telah digelar pada 14 Februari 2024 kemarin.
Menurut temuan lapangan, Kementerian Kesehatan, dan KPU RI per 21 Februari 2024, terdapat 3.909 Petugas Pemilu yang sakit dan 71 Petugas Pemilu yang meninggal dunia.
Dari data tersebut, kelelahan dan faktor komorbid menjadi penyebab utama banyak Petugas Pemilu yang mengalami masalah kesehatan hingga berujung pada kematian.
“Sedangkan Bawaslu RI tidak menerapkan batas usia maksimal. Komnas HAM merekomendasikan batas usia maksimal 50 tahun.” ungkap Komnas HAM dalam siaran persnya, Rabu (21/2)
Pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS dan Pengawas TPS telah dilakukan oleh Puskesmas dan Klinik Swasta dengan koordinasi dari KPU dan Bawaslu.
“Meskipun telah dilaksanakan, sejumlah rekomendasi Komnas HAM belum diimplementasikan sepenuhnya,”
Asuransi ketenagakerjaan bagi semua KPPS telah disediakan oleh Pemda, namun, KPU dan Bawaslu masih harus lebih berperan dalam mengurangi beban kerja yang berlebihan bagi Petugas Pemilu.
“Sebagian besar KPPS terpaksa begadang dua malam sepanjang proses pemungutan dan penghitungan suara,” ungkap Komnas HAM.
Lebih lanjut, Komnas HAM melihat, langkah-langkah untuk mengurangi durasi waktu kerja KPPS, seperti kebijakan penyalinan form C-Hasil secara elektronik, ternyata belum memberikan dampak signifikan.
Begitu juga dengan ketidakinklusan Materi Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) dalam Materi Bimtek KPPS.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti lingkungan TPS, dengan masih adanya makanan tidak sehat dan asap rokok di sekitar tempat pemungutan suara. KPU telah mengirimkan panduan penanganan situasi darurat, tetapi pengetahuan tentang hal ini masih terbatas di tingkat daerah. (*/DR)