KOTA BOGOR – Ratusan warga Babakan Baru dari RW 08 dan RW 14, Kelurahan Cipaku, Bogor Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Bogor pada Senin, 11 November 2024.
Dalam aksi ini, mereka mendesak Pejabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, untuk segera menyelesaikan masalah status tanah di wilayah mereka yang mereka nilai bermasalah.
Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan warga terkait status kavling tanah yang, menurut mereka, diubah sepihak menjadi tanah sewa oleh Pemerintah Kota Bogor.
Koordinator aksi, Putra Sungkawa, menyampaikan tiga tuntutan warga Babakan Baru. “Aksi ini kami lakukan untuk menuntut tiga hal: pertama, hilangkan status sewa; kedua, kembalikan status tanah dari kavling ke kavling; dan ketiga, keluarkan hak kami dalam bentuk sertifikat,” ujar Putra kepada media.
Ia menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, warga akan mengambil langkah lebih lanjut dengan berencana untuk bermalam di Balaikota Bogor.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk bermalam di sini. Tenda sudah kami pasang, dan peralatan memasak seperti kompor, tabung gas, rice cooker, dan lainnya sudah siap,” tambah Putra.
Di sisi lain, kuasa hukum warga Babakan Baru, Santi Chintya Dewidi, menyoroti ketidakjelasan regulasi yang menyebabkan status tanah menjadi persoalan. Menurutnya, warga memiliki bukti kuat bahwa tanah tersebut merupakan hak mereka sejak 1982.
“Tanah ini adalah milik rakyat, dibeli sejak tahun 1982. Namun, pihak Badan Keuangan dan Aset Negara diduga memainkan peran sehingga status tanah kavling diubah menjadi tanah sewa tanpa izin yang jelas,” ungkap Santi. (DR)