Headline Bogor | Aktivis GMBI, Rukmana : Mesin AMP Diduga Sengaja Dibakar Untuk Hilangkan Barang Bukti Laporan Nilai Asset

KABUPATEN BOGOR – Insiden terbakarnya mesin Asphal Mixing Plant (AMP) PT. Prayoga Pertambangan Energi (PPE) beberapa hari lalu di Desa Citaringgul, Babakan Madang, menimbulkan tanda tanya.

Saat dikonfirmasi, Humas BUMD PT. PPE, Rafiansyah menuturkan, penyebab terbakarnya mesin AMP tersebut dikarenakan saat pemanasan terdapat percikan api karena bercampurnya oli heater dengan air hujan.

“Saat berlangsung pemanasan aspal dengan oli heater, karena oli heater beberapa hari kebelakang tidak digunakan dan terjadi hujan yang cukup deras beberapa hari yang lalu menyebabkan oli heater mengandung uap air, sehingga saat dilakukan pemanasan ada percikan oli tersebut ke burner atau kompor pemanas sehingga menimbulkan percikan api dan terkena termometer, kejadian ini bisa di atasi oleh operator dengan menaburkan abu batu pada sumber api dibantu dengan apar, kejadian seperti ini memang pernah terjadi juga di beberapa AMP lain karena pembakaran atau pemanasan aspal,” tutur Rafiansyah melalu pesan singkat Whatsapp

Post ADS 1

Menanggapi insiden terbakarnya mesin AMP milik PT.Prayoga Pertambangan Energi tersebut, Aktivis GMBI Rukmana yang juga selaku Wakil Ketua GMBI Bogor menilai ada kejanggalan dalam insiden tersebut, karena menurutnya, mesin AMP yang diam dan sudah lama tidak berfungsi tersebut tidaklah mungkin terbakar apalagi di operasikan dikarenakan mesinnya mogog dan terkesan menjadi di besi tuakan oleh PPE, juga kontrak lahannya habis Di tahun 2019, oleh pemilihnya tidak akan disewakan lagi, di lokasi tersebut.

“Setahu kami mesin AMP itu sudah lama tidak digunakan, dikarenakan mati atau rusak kemudian selama ini PT. PPE pun sudah tidak lagi berproduksi dan diambang kebangkrutan, jadi tidak mungkin mesin AMP yang diam itu terbakar, jika tidak dioperasikan,” ujar Rukmana

Wakil Ketua GMBI ini pun menduga insiden terbakarnya mesin AMP tersebut patut diduga disengaja untuk menghindari pelaporan nilai asset milik PT. PPE. Dan kejadian ini perlu di usut oleh penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, Untuk itu kami akan turun aksi di Mapolda Jabar dalam waktu dekat ini agar permasalahan BUMD PT. PPE Kabupaten Bogor bisa di tuntaskan, tidak seperti yang sudah berjalan penyelidikan di Mapolres Bogor terkait PPE terkesan didiamkan atau di peti es kan dan di duga masih banyak permasalahan PPE sebenarnya, yang sudah diungkap oleh para aktivis dan temuan BPK jelas menyimpang, akan tetapi tidak ada tindak lanjutnya, Apa yang selama ini di duga dibelakang PPE Ada orang berpengaruh dan kuat bukan hanya isapan jempol, ujar Rukmana GMBI

Rukmana menambahkan, unit bisnis ini (AMP) termasuk bidamg usaha kontruksi tidak termasuk bisang usaha pertambangan energi, sebagaimana diatur oleh PERDA NOMOR 3 TAHUN 2011.

Selain ini masih banyak permasalahan BUMD PT Prayoga Pertambangan Energi, seperti :

1. Tambang 1 berlokasi di Desa Mekarjaya dan Desa Cintamanik Kecamatan Cigudeg, yang Luas Izin Tambang 13,2 hektar terdiri dari deposit tambang 8.5 hektar dan fasilitas penunjang 4.7 hektar. Lahan deposit tambang tersebut berada pada lahan kehutanan seluas 6 hektar sesuai hasil ploting dari direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan. Lahan hutan ini belum mendapatkan izin pinjam pakai dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Pada saat ini aktivitas penambangan sudah memasuki kawasan hutan, sehingga Perhutani telah beberapakali menyampaikan surat penghentian penambangan kepada PPE, aktivitas penambangan ini merupakan tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh korporasi sebagaimana tertuang pada UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013.

Pada Lokasi tambang ini PPE telah melakukan kerjasama dengan pemilik lahan berinisial Y, dan A. Sedangkan kegiatan penambangan, produksi dan pemasaran dikerjasamakan dengan PT. KURNIA ALAM PERKASA.

2. Tambang 2 di Desa Mekarjaya Kecamatan Cigudeg. Lokasi tambang berhimpit atau berbatasan dengan lokasi tambang 1, sehingga areal ini merupakan cadangan deposit yang akan ditambang setelah tambang 1.

Berdasarkan izin eksplorasi luas areal tambang 18.7 hektar, yang sebagian besar berada di kawasan hutan sebagai mana surat dari BPMPTSP.

3. Tambang 3 di Desa Cikutamani Kecamatan Cariu, luas izin tambang operasi produksi 12 hektar, yang seluruh lahannya dimiliki oleh inisial H, sedangkan izin tambang diterbitkan atas nama PT PPE, berdasarkan perjanjian kerjasama bahwa PT PPE bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan penambangan sampai dengan pemasaran hasil tambang, sedangkan pemilik lahan akan menerima royalty yang dihitung perkubik dan volume penjualan.

Perjanjian kerjasama antara PPE dan pimilik lahan inizial H, dilakukan pada tahun 2013, akan tetapi sampai hari ini belum ada aktivitas penambangan. Hal ini disebabkan, antara lain akses jalan menuju lokasi tambang kurang lebih 6 KM, tidak bisa di lalui tronton.

Pada tahun 2018 untuk kegiatan penambangan sampai pemasaran telah dikerjasamakan dengan PT. BATU BERKAH PRIMA, dengan sistem royalty.

“Inilah yang harus segera di sikapi oleh penegak hukum sudah jelas depan mata apalagi yang harus di ragukan.” Tutup Rukmana. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !