Aleg Fraksi PKS Kritik PP No 28 Tahun 2024 Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

20240805 150107
Dok. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS - Netty Prasetiyani/net)

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dimana PP ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut Netty, PP tersebut dapat menimbulkan anggapan bahwa hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja diperbolehkan.

Bacaan Lainnya

Ia menyoroti Pasal 103 ayat 4, yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi dalam pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty pada Ahad (4/8)

Netty, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial, mempertanyakan istilah ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ yang terdapat dalam PP tersebut.

Ia meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan edukasi perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

“Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?” tanyanya.

Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat pasal yang dapat diinterpretasikan secara liar oleh masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Oleh karena itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi.

“Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tambahnya. (*/DR)