
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana tertentu. Langkah ini diambil atas dasar kemanusiaan sekaligus untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, proses asesmen sedang dilakukan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terhadap kepala negara, presiden meminta untuk diberi amnesti. Selain itu, ada juga kasus narapidana dengan kondisi sakit berkepanjangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).
Menurut Supratman, pemberian amnesti untuk kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE menjadi salah satu prioritas utama. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.
“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen lebih lanjut.
“Prinsipnya, Presiden setuju dengan pemberian amnesti ini. Namun, langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR. Kita tunggu bagaimana dinamika di parlemen setelah pengajuan resmi dilakukan,” pungkas Supratman.(DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !