
KABUPATEN BOGOR – Proses seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor telah memasuki tahapan tes tulis yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 di Aula Sekretariat Pusat Kajian Gender dan Anak LPPM IPB Kampus IPB Baranangsiang.
Peserta yang mengikuti tahapan ini berjumlah 27 orang sesuai dengan jumlah yang telah diumumkan oleh Panitia seleksi dengan komposisi 7 orang Perempuan dan 20 orang laki-laki dari berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda.
Rizki Riyanto selaku Ketua Yayasan Maju Anak Nusantara menyatakan bahwa dalam proses seleksi tersebut terdapat beberapa kejanggalan dan diantaranya :
Pertama, peserta yang seharusnya berjumlah 27 orang ternyata yang hadir ada 28 orang. Hal ini menyebabkan panitia tidak memperkenankan salah seorang peserta untuk masuk ke ruangan tempat berlangsungnya seleksi dengan alasan bahwa peserta tersebut tidak lulus seleksi administrasi karena umurnya belum memenuhi persyaratan.
Tim seleksi dalam hal ini tidak teliti dalam mengumumkan peserta yang lulus administrasi, sehingga ada peserta yang tidak lulus administrasi ikut datang dan akan mengikuti tes tulis calon KPAD Kabupaten Bogor dan akhirnya harus menelan kekecewaan karena namanya tidak terdapat di daftar peserta sehingga tidak bisa mengikuti tahapan seleksi tes tulis.
Kedua, tata tertib pelaksanaan tes tertulis calon anggota KPAD Kabupaten Bogor menjelasakan bahwa tes tulis akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan tidak ada toleransi keterlambatan dalam mengikuti ujian tertulis. Faktanya panitia terkesan menunda pelaksanaan tes tulis karena ada salah seorang peserta yang belum hadir bahkan sampai sekitar 10 menit. Hal ini mengindikasikan bahwa tim seleksi dan panitia tidak konsisten dengan tata tertib yang dibuatnya.Ketiga, inkonsistensi dari tim seleksi dalam menerapkan tata tertib kepada peserta yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses seleksi tersebut dan berimbas pada peserta lainnya yang telah datang ke lokasi tepat waktu.
Keempat, terbatasnya akses informasi yang dapat diakses publik dalam transparansi sistem seleksi ini sehingga minimnya pengawasan dan pengawalan publik terhadap proses seleksi ini.
“Kejanggalan yang terjadi dalam rangkaian tahapan seleksi KPAD Kabupaten Bogor terjadi karena ketidak telitian dan ketidak profesionalan tim seleksi dalam melaksankan tugasnya. saya berharap timsel segera berbenah dalam melaksanakan rangkaian proses seleksi ini dan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses ini supaya orang yang terpilih oleh timsel KPAD Kabupaten Bogor merupakan orang-orang terbaik,” tutur Rizki Riyanto.
Hal ini senada yang diungkapkan oleh Ketua Alinea, Farida Laela bahwa dalam proses seleksi harusnya ada keterlibatan dan peran element masyarakat.
“Perlunya keterlibatan dan peran aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam memantau, mengawasi dan mengawal proses seleksi ini sampai tahap akhir demi menjaga kepercayaan publik dan terjaminnya transparansi akses informasi publik terhadap tim seleksi,” tuturnya.
Ruhiyat Sujana (Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV) Pada dasarnya Sangat sepakat dengan di bentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Bogor, tentu dengan proses yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya juga berharap tim seleksi bersikap profesional dalam melaksanakan dalam tugas nya pada setiap tahapan seleksi, Timsel harus on the track dan harus transfaran dalam menyampaikan informasi pada setiap tahapan, sehingga menghasilkan anggota KPAD yang sesuai dengan kualifikasi yang di butuh, sehingga dapat berperan maksimal dalam menjalankan tugas fungsinya nanti.
Tentu saya juga di komisi IV akan konsen mengawal proses calon anggota KPAD ini,” Pungkasnya.
(Agil)