KOTA BOGOR – Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada 2 Juli 2026. Audiensi tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan pengkondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Dalam surat permohonannya, PPAK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Bogor Kota Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Data Pada PPDB

“Sehubungan dengan komitmen dan fungsi kontrol sosial yang diemban oleh organisasi kepemudaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan ini kami dari Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) bermaksud mengajukan permohonan audiensi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor beserta jajaran,” demikian bunyi surat yang dikirimkan kepada Kejari Kota Bogor dan diterima redaksi.

PPAK menjelaskan, permohonan audiensi dilatarbelakangi adanya dugaan pengkondisian pelaksanaan Pokir DPRD yang disebut terjadi di sejumlah perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan hingga kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga  Ayo Melek Politik !!!

“Adapun latar belakang permohonan ini adalah adanya dugaan pengkondisian pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi terjadi secara meluas di berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, baik di tingkat Dinas, Kecamatan, maupun Kelurahan,” tulis PPAK.