Headline News | Anies Pastikan Holywings Tidak Boleh Beroperasi Selama Pandemi

Techbigs.com PicsArt 09 09 06.16.30

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama pandemi Covid-19, karena melanggar ketentuan dan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai,” tegas Anies, dikutip dari CNN Indonesia, di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9).

Menurut Anies, pengelola Holywings menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, karena membiarkan kerumunan di masa PPKM. Pelonggaran selama PPKM Level 3 di Jakarta bukan berarti seenaknya beroperasi.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga dan perekonomian Jakarta, bila tempat-tempat itu melanggar, itu menakutkan bagi semua pelaku ekonomi,” ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings tak boleh semata-mata dipandang melanggar peraturan gubernur. Lebih lanjut, menurutnya, sikap pengelola Holywings itu telah mengkhianati jutaan orang di Indonesia.

“Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Anies, pihaknya juga akan mencari cara untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang berkerumun seperti di Holywings.

“Salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu,” ucapnya.

Berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 September. (*)