
KOTA BOGOR – Ketua DPD PKS Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai, kebijakan BLT Minyak Goreng yang dikeluarkan Pemerintah pusat di tengah melonjaknya harga minyak goreng dan bahan pokok di bulan Ramadhan merupakan kebijakan yang tidak tepat.
“Ibarat anak sakit jatuh terluka, yang dilakukan bukannya mengobati area yang sakit, tapi malah ngasih es krim. Betul anaknya berhenti menangis, tapi tidak mengatasi persoalan utama. Dan kebijakan ini emakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak berdaya menghadapi penguasa pasar minyak goreng Indonesia,” ujar Atang saat dimintai tanggapannya, Jumat (9/4).
“Sangat disayangkan, Negara kalah dengan korporasi, privat, mafia atau kartel atau apapun namanya. Padahal Pemerintah punya kekuatan kekuasaan kebijakan dan infrastruktur lengkap pelaksanaan kebijakan. Terlebih, untuk mengatasi masalah kelangkaan produk yang sebenarnya Indonesia sebagai produsen terbesarnya,” tambahnya.
Kebijakan BLT ini, lanjut Atang, setidaknya merugikan dua hal. Pertama, anggaran negara yang seharusnya bisa dipakai untuk hal lain malah akan tersedot. Padahal, dengan kekuasaannya, Pemerintah harusnya bisa mengatur dan mengelola rantai pasok serta distribusi minyak goreng. Tanpa harus keluar biaya. Dimana biaya ini bisa dialihkan untuk hal lain yang lebih urgen seperti subsidi BBM rakyat misalnya, dimana BBM dan gas juga semakin memberatkan.
“Kedua, BLT ini tidak akan langsung menyelesaikan mahalnya harga minyak goreng yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Katakanlah yang dapat BLT bisa beli. Lalu, bagaimana yang tidak dapat BLT. Apakah nasibnya dibiarkan begitu saja. Saya yakin Pemerintah tidak siap dengan data berapa jumlah UMKM terdampak, berapa jumlah keluarga terdampak. Sebagaimana persoalan validitas data penerima BLT pandemi lalu,” lanjutnya.
Meskipun demikian, karena kebijakan ini sudah diambil, Menurutnya, maka ada beberapa langkah yang harus disiapkan oleh Pemerintah. Yaitu, penentuan kelompok sasaran secara tepat. Apakah UMKM kuliner, masyarakat tidak mampu, atau kelompok masyarakat yang mana. Jumlahnya berapa. Ini harus jelas. Lalu, pendataan yang terkonfirmasi secara berlapis. Dan yang ketiga adalah proses penyaluran yang meminimalisir terjadinya penyimpangan. Setidaknya, pendataan dan penyaluran ini yang harus dibantu oleh masing-masing Pemerintah Daerah agar kebijakan ini semakin tidak bermasalah.
“Namun, jika masih memungkinkan, sebaiknya Pemerintah selesaikan urusan dengan para produsen CPO, para produsen minyak goreng, dan atur tata niaga serta distribusi pasokan dengan kekuatan negara. Insya Allah, menyelesaikan inti masalah tanpa harus keluar uang negara dan masyarakat pun merasakan semua manfaatnya. Kebijakan BLT ini pun tidak bisa menjamin ketersediaan bahan pokok dan harga yang murah,” tandasnya.
(DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !