JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di kantor lembaga tersebut pada Rabu 27 Desember 2023.
Menurut Tumpak, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.
“Dewan menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, diberikan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK,” ujar Tumpak.
Menurut Tumpak, foto pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022 telah dibenarkan olehnya. Dewas KPK menegaskan bahwa hal ini membuktikan hubungan Firli dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
“Terbukti sah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK,” tambah Tumpak.
Faktor-faktor yang memberatkan Firli Bahuri termasuk ketidakhadiran dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah, tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan kesan memperlambat persidangan.
Dewas KPK menekankan bahwa sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya menjadi contoh, namun ia malah pernah dikenai sanksi etik sebelumnya. (*/DR)