TBK – KN Bintang Laut-401 milik Bakamla RI melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6).
Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang patroli mendeteksi kontak radar pada jarak 0.8 NM di posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E.
Menanggapi sinyal tersebut, awak KN Bintang Laut-401 memantau dengan teropong dan melihat kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melakukan aktivitas penambangan pasir.
Dengan adanya aktivitas ilegal ini, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra segera memerintahkan awak KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sekoci.
Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi radar dan memerintahkan penghentian aktivitas penambangan. Sebanyak 9 awak kapal (3 awak termasuk nakhoda pada masing-masing kapal) diperiksa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KM Cinta Damai telah mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin, yang merupakan kapal penambang pasir. Sementara itu, KM HARY masih kosong karena menunggu giliran muat.
Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Pelanggaran tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan pasir laut dilakukan di luar area yang tertuang dalam Surat Menteri KKP tentang persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023, serta Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
Setelah pemeriksaan selesai, ketiga kapal dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk tindak lanjut. (*/DR)