KOTA BOGOR – Dalam rangka menjaga keteraturan kampanye, Satpol PP Kota Bogor bekerja sama dengan Bawaslu Kota Bogor melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban ini terutama menyasar APK yang dipasang di lokasi terlarang, seperti pohon, tiang listrik, serta APK yang sudah rusak.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan pelanggaran peraturan daerah (perda) serta petunjuk dari Bawaslu.
“Kegiatan serentak dilakukan di beberapa jalan protokol, termasuk Jalan Djuanda, Pemuda, Ahmad Yani, Pajajaran, Jalak Harupat, dan Sempur, melibatkan sekitar 70 personil dari tim tangkas,” ungkap Agustiansyah kepada awak media Senin, (11/12)
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fatoni, menjelaskan bahwa KPU Kota Bogor telah menetapkan lokasi yang diizinkan atau tidak diizinkan untuk dipasangi APK.
Menurutnya, Bawaslu fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap APK yang melanggar aturan, terutama yang menempel di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.
“Data yang dikumpulkan menunjukkan adanya 1,502 APK yang melanggar aturan,” ungkapnya.
Dalam upaya pencegahan, sebelumnya pihaknya telah memberikan himbauan agar APK dipasang sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan.
“Tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan secara administratif dengan penerapan sanksi yang berlaku,” tambahnya. (DR)