KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor memanggil pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 2, Atang Trisnanto, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di area masjid.
Pemanggilan ini berlangsung pada Ahad, 17 November 2024, setelah sebelumnya Bawaslu memeriksa saksi saksi dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, mengonfirmasi kehadiran Atang Trisnanto beserta tim suksesnya dalam permintaan klarifikasi tersebut.
“Ya, benar. Hari ini, pihak terlapor, yaitu Paslon nomor urut 2 (Atang Trisnanto) beserta tim suksesnya hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye,” ujar Supriantona melalui pesan WhatsApp.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam, Bawaslu memberikan 15 pertanyaan kepada pihak terlapor. Namun, Supriantona menyatakan bahwa hasil klarifikasi ini masih bersifat internal dan akan dibahas lebih lanjut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasilnya masih belum bisa dipublikasikan karena prosesnya masih internal dan harus dibahas di Sentra Gakkumdu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Gama Pena, Desta Lesmana, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, kampanye di area masjid tidak dapat ditoleransi karena melanggar prinsip demokrasi.
“Kami mengapresiasi langkah Bawaslu dalam memanggil Paslon No Urut 2. Sangat jelas ini merupakan pelanggaran yang melukai hakekat demokrasi. Gama Pena akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Desta. (DR)