
KABUPATEN BOGOR – Belasan jurnalis Bogor Raya yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Jawa Barat, menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi. Aksi ini diwarnai dengan teatrikal yang menggambarkan pembungkaman kebebasan pers.
Dalam aksi tersebut, seorang badut bertuliskan “DPR” merampas kamera wartawan yang sedang meliput, memicu cekcok dan keributan. Wartawan tersebut kemudian dibungkam oleh badut yang melambangkan anggota DPR.
Simbolisasi pembelengguan kebebasan pers juga ditunjukkan dengan perampasan ID Card milik wartawan oleh figur DPR. Di akhir sesi teatrikal, tabur bunga di atas belasan ID Card wartawan menandai gugurnya kebebasan pers.
Aksi teatrikal ini menarik perhatian pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya.
Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, menyatakan bahwa aksi teatrikal ini dilakukan secara damai untuk menyampaikan pesan bahwa seluruh jurnalis dari berbagai komunitas dan organisasi menolak RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers.
“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” ujar Niko.
Tiga Tuntutan Jurnalis Bogor
“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional, dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan,” tegas Niko.
Aparat kepolisian dari Polsek Ciawi dan Polres Bogor mengawal ketat selama aksi berlangsung. Meski demikian, aksi berjalan aman dan terkendali tanpa mengganggu arus lalu lintas di kawasan Puncak. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !