Belasan Jurnalis Bogor Gelar Aksi Teatrikal Tolak RUU Penyiaran

Dok. Belasan jurnalis Bogor mengadakan aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Bogor/Ist)

KABUPATEN BOGOR – Belasan jurnalis Bogor Raya yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Jawa Barat, menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi. Aksi ini diwarnai dengan teatrikal yang menggambarkan pembungkaman kebebasan pers.

Dalam aksi tersebut, seorang badut bertuliskan “DPR” merampas kamera wartawan yang sedang meliput, memicu cekcok dan keributan. Wartawan tersebut kemudian dibungkam oleh badut yang melambangkan anggota DPR.

Simbolisasi pembelengguan kebebasan pers juga ditunjukkan dengan perampasan ID Card milik wartawan oleh figur DPR. Di akhir sesi teatrikal, tabur bunga di atas belasan ID Card wartawan menandai gugurnya kebebasan pers.

Post ADS 1

Aksi teatrikal ini menarik perhatian pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya.

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, menyatakan bahwa aksi teatrikal ini dilakukan secara damai untuk menyampaikan pesan bahwa seluruh jurnalis dari berbagai komunitas dan organisasi menolak RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers.

“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” ujar Niko.

Tiga Tuntutan Jurnalis Bogor

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dicabut.
  2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik.
  3. Meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.

“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional, dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan,” tegas Niko.

Aparat kepolisian dari Polsek Ciawi dan Polres Bogor mengawal ketat selama aksi berlangsung. Meski demikian, aksi berjalan aman dan terkendali tanpa mengganggu arus lalu lintas di kawasan Puncak. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !