Status Pinjam Pakai BMD DINKUKMDAGIN ke Perumda PPJ Diduga Langgar Aturan

KOTA BOGOR – Status pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa server milik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DINKUKMDAGIN) kepada Perumda PPJ diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan tersebut turut disorot setelah pengadaan server, laptop, dan kendaraan yang dipinjamoperasionalkan kepada Perumda PPJ dilaporkan Front Rakjat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa mekanisme pinjam pakai BMD pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, penggunaannya dibatasi berdasarkan subjek penerima. Skema pinjam pakai hanya dapat dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antar pemerintah daerah.

Sementara itu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai merupakan badan hukum yang terpisah dari pemerintah daerah karena kekayaannya telah dipisahkan. Dengan demikian, dalam konteks pengelolaan BMD, BUMD pada umumnya tidak termasuk pihak yang dapat menerima fasilitas pinjam pakai.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut kerap memberikan catatan terhadap pemberian fasilitas BMD kepada BUMD tanpa kompensasi, termasuk melalui skema pinjam pakai.

Karena BUMD merupakan entitas yang berorientasi pada keuntungan atau profit oriented, penggunaan aset daerah secara cuma-cuma dinilai berpotensi menghilangkan potensi pendapatan daerah.

Di sisi lain, aset daerah yang digunakan untuk mendukung operasional BUMD dinilai seharusnya dialihkan melalui mekanisme yang sesuai dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan sejumlah alternatif mekanisme yang dinilai lebih tepat apabila pemerintah daerah ingin memberikan akses penggunaan aset kepada Perumda.