Beri Peringatan, Imigrasi Bogor Minta WNA Penghalang Ambulance Taati Aturan

Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor/Ist)

KOTA BOGOR – Pasca pemberian sanksi berupa tilang dan diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas I Bogor, WNA Saudi Arabia berinisal TM yang menghalangi ambulance pembawa pasien telah didilakukan pemeriksaan dan wawancara terkait keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia.

“Langkah pertama, kita lakukan wawancara dengan pihak penjamin dari WNA tersebut, terkait keberadaannya serta kegiatannya selama di Indonesia,” papar Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Ruhiyat M Tolib kepada awak media, Rabu (17/5).

Dari hasil wawancara tersebut, menurut Tolib, diketahui bahwa WNA tersebut memiliki istri WNI dengan status mempunyai 3 anak dari hasil pernikahannya dan sebagai tulang punggung dari keluarga tersebut,

Bacaan Lainnya

“WNA yang berasal dari Saudi Arabia yang berinisial TM ini adalah tulang punggung dari keluarga dengan istri WNI dengan 3 anak. Maka kami kaitkan dengan aturan keimigrasian dalam hal setiap orang yang tidak mentaati perundang-undangan,” beber Tolib.

Artinya, yang bersangkutan tidak mentaati, tapi disisi lain dia sudah diberikan sanksi administrasi langsung berupa peringatan lisan dan tertulis agar yang bersangkutan dapat mentaati peraturan dan perundangan – perundangan di Negara Indonesia.

“Justru kami mengkaji dari sisi lainnya, apa kemanfaatan orang asing ini. Nyatanya, WNA tersebut dan pemgemudi sudah saling memaafkan dan sudah diberikan sanksi adminitrasi berupa tilang, karena ranahnya orang asing, maka diserahkan ke pihak Imigrasi,” katanya.

Sebagai rasa kemanusiaan dan melihat yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga maka Pihak Imigrasi Kelas I Bogor memberikan peringatan tersebut.

“Jika Imigrasi mendeportasi yang bersangkutan, kalau dari melihat sisi kemanusian, justru melihatnya kepada keluarga yang akan ditinggalkan. Karena penghidupannya mengandalkan dari suaminya (WNA), jika dipisahkan apa yang akan terjadi nantinya,” imbuhnya.

Dan dalam pemberian peringatan tersebut, Menurut M. Tolib, Imigrasi Bogor telah berkoordinasi dan memberikan pemahaman tentang undang – undang dan peraturan yang harus ditaati. Jadi intinya, pihak Imigrasi dalam kasus WNA ini lebih mengedepankan tindakan tegas tanpa menghilangkan rasa humanis dan kemanusiaan.

“Ya kita kedepankan tindakan secara humanis, apalagi yang bersangkutan baru pertama kali melakukan kesalahan ini, dan kalau dilihat di data kami pun, WNA ini taat ketika memperpanjang ijin tinggal dan yang lainnya. Kecuali, yang bersangkutan kan bukan masuk dalam jaringan narkoba, jaringan terorganisir atau jaringan siber crime sesuai pembuktian itu juga,” pungkasnya. (DR)