KABUPATEN BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan imbauan untuk pelaksanaan salat Ied. Masyarakat Kabupaten Bogor diperbolehkan melaksanakan salat Id berjemaah, namun dengan beberapa ketentuan.
Dalam surat edaran MUI Kabupaten Bogor yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji menjelaskan pihaknya mengimbau agar salat Ied dilakukan di rumah, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19). Namun untuk wilayah yang bukan zona merah, masyarakat bisa menggelar salat berjemaah.
“Di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang, pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah,” kata Ahmad Mukri Aji dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Namun pelaksanaan salat Ied di luar rumah ini memiliki ketentuan. Ketentuan pertama adalah satuan tugas (Satgas) COVID-19 tingkat desa, RT, dan dewan kepengurusan masjid (DKM) harus bertanggung jawab penuh mengenai pelaksanaan salat Ied di luar rumah.
Selain itu, salat Ied diimbau dilaksanakan di unit terkecil masyarakat, yakni tingkat RT. Pelaksanaan salat Id dilakukan di ruangan terbuka dan hanya dilakukan penduduk setempat. Untuk lansia dan anak-anak, disarankan agar tetap di rumah.