KOTA BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor berencana akan mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor untuk meminta penjelasan terkait informasi pelimpahan perkara dugaan gratifikasi pada Pilkada Kota Bogor 2024 yang menyeret mantan Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin.

Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan perkara yang melibatkan Habibi Zaenal Arifin, yang telah diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti menerima gratifikasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.

Komisi I DPRD Kota Bogor menilai klarifikasi dari Bawaslu diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut, termasuk kebenaran terkait pelimpahan kasus yang dimaksud.

Baca Juga  Headline Bogor | BARA Center Tunggu Sikap Tegas Pemkot Terkait Perumahan Aviari Residence

Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, menyatakan pihaknya siap memenuhi undangan DPRD.

“Baik, kami menghargai undangan tersebut dan kami siap hadir formasi lengkap,” kata Supriantona, pada Rabu (29/7).