“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Jadi pasca tiga bulan dilantik, pemerintah desa harus langsung merumuskan program-programnya,” ujarnya.
Terlebih pada 2021 ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mengalami penambahan. Selain dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dari pemerintah pusat, tahun ini Pemkab Bogor juga menyiapkan program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade).
“Pesan saya, manfaatkan anggaran sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hindari berbagai tindakan negatif yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan, yang dapat menjerumuskan Saudara dan merugikan masyarakat,” tutupnya. (*)
Halaman