
“Jadi, mereka itu sengaja menaikan kendaraannya ke dalam kendaraan truck barang. Seolah nanti dianggap bahwa kendaraan itu merupakan barang bawaan truck. Tapi bagaimanapun itu tetap bakal ketahuan, makanya saya ingatkan jangan coba-coba membongi petugas,” tegasnya.
Ade pun menghimbau, masyarakat khususnya yang ingin melaksanakan mudik untuk membatalkannya. Mengingat, jika ini dilakukan maka akan ada sanksi yang bakal diterima mereka.
“Sanksinya kalau melanggar lalu lintas akan ditilang, kalau melanggar SOP seperti tidak memakai masker dan lainnya disuruh putar balik lagi dan tidak boleh lewat. Masyarakat harus paham ini demi kebersamaan semuanya agar tetap sehat, intinya patuhi terhadap aturan yang sudah diterapkan dalam PSBB,” ujar Ade.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyatakan selama PSBB dan larangan mudik diterapkan jumlah kendaraan yang diputar balikan sudah mencapai 340 kendaraan. Jumlah tersebut didominasi oleh kendaraan yang akan melaksanakan mudik dengan memasuki wilayah Bogor maupun yang ingin keluar dari Bogor.
“Dari yang sudak kami cek untuk semua kendaraan itu, ternyata bukan kendaraan masyarakat lokal, tapi masyarakat yang ingin benar benar melaksanakan mudik,” pukasnya. (*)