OPINI – Ada kalanya kita sebagai manusia harus melawan bila ada hal yang membahayakan diri kita sendiri. Kriminalitas yang meskipun menurun dalam data registrasi Polri mencatat bahwa tingkat kejahatan (crime rate) selama periode 2015-2017 mengalami penurunan. Meskipun mengalami penurunan kejahatan tetap ada. Banyak pertanyaan publik mengenai apakah jika kita melawan dalam suatu tindak kriminalitas dan menyebabkan kematian kepada pelaku, lalu kita dihukum?
Bagi masyarakat awam terhadap hukum atau disebut de ontwikkelde leek memahami bahwa sah bila melawan terhadap tindak kriminal, karena mata dibalas dengan mata. Namun penderitaan terhadap pelaku sejatinya menjadi Ultimum remedium atau sarana terakhir bukan Primum Remedium atau sarana utama.
Contoh kasus Irfan seorang remaja 19 tahun membacok begal hingga tewas lalu bebas dari jeratan pidana. Padahal dalam hal ini Irfan telah melakukan penganiayaan terhadap si pelaku dengan membacok hingga tewas yang terdapat pada pasal 351 KUHP. Lalu bagaimana Irfan dalam hal ini dapat lolos dari jeratan pidana? Bukankah perlakuan demikian termasuk dalam suatu penganiayaan dan mengalami luka berat hingga kematian dalam hal ini luka berat diatur dalam pasal 90 KUHP antara lain:
- Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut.
- Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
- Kehilangan salah satu panca indra.
- Mendapat cacat berat.
- Menderita sakit lumpuh.
- Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
- Gugur atau matinya kandungan seseorang perempuan.
Dari pasal tersebut kita mengetahui bahwa saudara Irfan telah melakukan penganiayaan dan luka berat juga menimbulkan kematian dalam hal tersebut Irfan dikenai pasal 351 ayat 3 karena menimbulkan kematian dihukum penjara paling lama tujuh tahun. Lalu sekali lagi penulis tanyakan mengapa Irfan dalam hal ini bebas dalam hukum pidana?