Penjelasannya adalah dalam kasus Irfan kita mengetahui bahwa Irfan dalam melakukan hal tersebut karena ada alasan untuk pembelaan diri namun dalam pembelaan diri tersebut tidak serta-merta dilakukan. Terdapat mekanisme antara lain diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.” Dalam hal ini disebut Noodweer yaitu alasan pembenar atau pembelaan terpaksa. Bila kita bagi unsur berdasarkan pasal 49 ayat 1 KUHP yaitu:

  • Ada serangan.
  • Serangan datang tiba-tiba atau tidak ada kesempatan untuk melarikan diri dari serangan.
  • Maka Pembelaan dapat diperbolehkan.
  • Pembelaan harus seimbang
Baca Juga  Headline Bogor | Demokrasi dan Moralitas Politisi

Hal diatas termasuk dalam Strafuitslutingsgronden atau alasan peniadaan hukum yang masuk dalam wettelijk Strafuitslutingsgronden atau terdapat dalam UU dan di kelompok Algeimene Strafuitslutingsgronden atau hal umum terdapat dalam diri sendiri dan alasan pemaaf. Namun pada poin ke-4 disebutkan pembelaan harus seimbang.

Dalam kasus Irfan pembelaannya tidak seimbang, hal ini diatur dalam pasal 49 ayat 2 KUHP yang berbunyi “Pembelaan terpaksa yag melampaui batas yang berlangsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan itu tidak dipidana.”Dalam hukum pidana disebut noodweer exess dimana masuk dalam alasan pemaaf. Hukum yang sejatinya tumbuh jika kita mengambil doktrin dari J van kan bahwa ada kegunaan di dalamnya maka hal tersebut merupakan kegunaan bagi para subjek hukum.

Baca Juga  Bayang-Bayang Oligarki Di Balik Konflik Internal Partai Politik

Deky Ikwal Pratama(Mahasiswa Universitas Pakuan – Fakultas Hukum)