Sektretaris Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Achmad Yurianto mengatakan dari pihak Kemenkes telah menguatkan kembali upaya cegah tangkal, memberdayakan masyarakat di dalam negeri agar tidak ada kepanikan, dan mengimplementasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap virus nCoV.
”Terkait cegah tangkal, seluruh bandara dan pelabuhan sudah ada SOP penanganan dalam mencegah nCoV. Mekanismenya koordinasi dan kerja sama dengan otoritas bandara, sehingga semua pilot penerbangan dari wilayah terjangkit nCoV ke Indonesia wajib melaporkan kalau ada penumpang yang sakit,” katanya.
Para penumpang juga akan diberi health alert card. Pada kartu itu tercantum imbauan bahwa jika dalam 14 hari terasa gejala influenza maka diimbau periksa ke Fasyankes dan menunjukkan kartu tersebut. (*)