Diduga Diam Terkait Sengketa Lahan, Sembilan Bintang Somasi Forkopimca Cijeruk

Dok. Kuasa Hukum Penggarap Lahan Cijeruk - Kantor Hukum Sembilan Bintang & Parners/DR)

KABUPATEN BOGOR – Klaim PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) melalui kuasa hukumnya, bahwa pihaknya sudah mengantongi izin dari masyarakat setempat dan dari pihak Forkompimcam dan Pemerintah Desa mendapat tanggapan tegas dari Kuasa Hukum Penggarap lahan.

Tim kuasa Hukum Penggarap lahan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail menegaskan, bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Camat Kecamatan Cijeruk, Kepala Kepolisian Sektor Cijeruk, dan Komandan Rayon Militer Cijeruk.

“Kami menuntut para pemangku kebijakan untuk menerapkan undang-undang untuk melindungi hak-hak masyarakat, serta memberikan sanksi tegas terhadap PT. BSS, serta permintaan maaf atas keterlambatan respons terhadap permohonan selama 2 bulan,” kata Anggi kepada awak media, Rabu (29/11).

Bacaan Lainnya

“Jika tidak ada respons, kami akan mengajukan aduan ke instansi terkait dan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat,” tambahnya.

Menurut Anggi, Forkopimca Cijeruk diduga telah melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan hukum yang adil.

Dengan diamnya para pihak tersebut, lanjut Anggi, telah menciptakan kekacauan di lapangan, dengan aktivitas yang dilakukan saat ini, diduga dan, berpotensi menyebabkan bencana alam seperti banjir bandang dan longsor.

“Masih diam juga dengan teguran alam yang terjadi, ini sudah kacau Forkopimca Cijeruk. Kasus yang bermula dari saling klaim lahan antara PT BSS dan Para Penggarap Lahan. Ini sudah menyita perhatian publik,” tandasnya.

Sementara itu, dikutip dari laman Jabarekspres.com, PT BSS melalui kuasa hukumnya, Kasmudi, bahwa pihaknya sudah mengantongi izin dari masyarakat setempat dan dari pihak Forkompimcam dan Pemerintah Desa.

“Yang pasti tanah itu milik PT BSS yah dan akan digunakan , maka minta penggarap keluar. Kedepannya akan dilakukan projek, nanti ada manfaat juga, ada penerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Untuk alat berat akan dilanjutkan, jadwal nya ada di bagian sendiri, tetep berlanjut tidak ada pemberhentian sementara,” tukasnya. (DR)